Kamis, Oktober 27, 2016

Kamis, Oktober 27, 2016

Biaya Administrasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Kudus, isknews.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat utama berkendara di jalan raya. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memiliki SIM. Hal itu terlihat saat ada razia kendaraan, mayoritas pengendara yang terjaring tidak memiliki SIM.

Biaya pembuatan SIM sendiri tergolong tidak mahal. Seperti dilansir dari humas Polres Kudus dijelaskan secara rinci biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan, berdasarkan PP No 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya pembuatan SIM baru :

SIM C : Rp 100.000
SIM A, B1, B2 : Rp 120.000
SIM D : Rp 50.000
SIM Internasional : Rp 250.000

Sementara untuk biaya perpanjangan :

SIM C : Rp 70.000
SIM A, B1, B2 : Rp 80.000
SIM D : Rp 30.000
SIM Internasional : Rp 225.000

Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator dikenakan biaya sebesar Rp 50.000

Re-post dari FB https://www.facebook.com/InfoSeputarKudus/

Loading...

0 komentar: